Rabu, 3 Jun 2009

Ditahan karena kirim e mail

Seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan setelah menulis keluhan lewat e-mail yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list (milis). Dia ditahan sejak 13 Mei 2009 sambil menunggu persidangan 4 Juni 2009. Kisah tragis Prita berawal ketika ia menulis keluhannya perihal pelayanan RS Omni Hospital Tangerang lewat e-mail ke sejumlah rekannya pada Agustus 2008 tulisan Prita menyebar melalui milis.
Sungguh tragis nasib yang dialami oleh Prita. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Seharusnya kejaksaan tidak menahan Prita mengingat yang bersangkutan adalah seorang ibu yang sedang menyusui anaknya. Penahanan Prita merupakan pelanggaran terhadap hak anak.Persoalan ini mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya yaitu ketidak puasan pelanggan atas pelayanan suatu lembaga dalam hal ini adalah RS Omni Hospital. Sehingga inti persoalan dimana Prita merasa belum menerima hak-haknya sebagai pasien. Seharusnya para penegak hukum juga memperhatikan dari sisi korban yaitu Prita Mulyasari

Tiada ulasan:

Catat Ulasan